Pages

Saturday, January 26, 2019

SYARAT MENGAJUKAN SURAT PERMOHONAN NUMPANG NIKAH

Jodoh adalah suatu hal yang semua orang tidak tahu, akan tetapi selalu di cari dan di yakini. Semakin bertambahnya usia, setiap individu akan mengharapkan hubungan suci dengan pasangannya yaitu ikatan pernikahan. Calon pasangan kita, entah itu bakal suami ataupun istri kita, kita tidak tahu mereka dari daerah mana. Mungkin bis satu daerah atau mungkin juga bisa lain daerah. 

Jika lain daerah, entah itu beda desa atau kota syarat menikah sama dan dilakukan di suatu tempat yang mana salah satu atau keduanya tidak di daerahnya. Agar pernikahan itu terwujud dengan baik, tentu yang tidak di daerahnya harus mengurus dokumen untuk numpang nikah. Syarat untuk mengajukan surat numpang nikah yang diurus di daerahnya sendiri antara lain:
- Fotokopi kartu tanda penduduk satu lembar. 
- Fotokopi ijazah terakhir satu lembar. 
- Fotokopi akta atau surat lahir satu lembar. 
- Fotokopi kartu keluarga satu lembar.

Jika sudah lengkap, berikan berkas itu ke modin setempat. Jangan lupa sertakan nama lengkap calon pasangan dan nama ayah serta alamat yang di tuju. Tunggu proses sampai selesai, jika sudah selesai nanti akan dikabari oleh modin setempat. 

Demikian proses dan syarat mengajukan surat permohonan numpang nikah. Apabila artikel ini bermanfaat untuk anda, tolong sebarkan kepada orang lain. Jangan lupa untuk meninggalkan komentar yang membangun, agar penulis lebih semangat dalam membuat artikel-artikel selanjutnya. Iklan di dalam blog adalah sebagai pengisi dompet penulis untuk kebutuhan hidup dan sebagai pemanis blog ini, jika tertarik dengan iklannya bisa dikunjungi, terimakasih. 

No comments:

Post a Comment

ISIKAN KOMENTAR ANDA DISINI